Blog Informasi Guru

di Suak

Minggu, 29 Januari 2012

Sertifikat PPG, Adalah Sebagai Tiket Untuk Menjadi Guru


Guru sebagai tenaga profesi pendidikan seperti dokter, akuntan, dan pengacara sudah sepatutnya memiliki sertifikat. Sebab, bagi yang tak memilikinya, tidak bisa diangkat menjadi guru. Hal itu bertujuan agar guru lebih berkualitas.

Mulai 2013, pola pengangkatan guru diubah yaitu harus lulus pendidikan profesi guru (PPG) terlebih dahulu sebagai tiket diangkat menjadi guru. Tanpa adanya sertifikat PPG, guru tak bisa mengajar baik di sekolah negeri maupun swasta. Ini merupakan rumusan yang dihasilkan dalam rapat penyusunan persiapan PPG di Jogjakarta pada 19-20 Januari lalu serta kini digodok di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Jadi, pendidikan strata satu (S1) belum bisa dikatakan profesional, karena untuk menjadi profesional harus mengikuti PPG. Ini seperti dokter yang harus menjadi co-assistant dahulu, baru bisa menjadi dokter. Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) sebagai institusi penghasil calon guru harus memiliki grand design yang dimulai dari sistem rekrutmen calon guru melalui PPG. Nantinya tidak ada guru yang diangkat tanpa lulus dari PPG jabatan tersebut.

PPG jabatan ini terbuka bagi lulusan S1/D4 baik sarjana kependidikan maupun non kependidikan yang serumpun dengan mata pelajaran yang diajarkan di sekolah. Jadi, kelak tidak ada lagi sertifikasi bagi guru karena sebelum diangkat menjadi guru, syaratnya lulus dan memiliki sertifikat PPG terlebih dahulu. Peserta PPG ini memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) miniml 2,75 dan lulus dari perguruan tinggi terakreditasi. Pada 4 Juni mendatang pendaftaran online PPG dapat terlaksana.

Oleh sebab itu, diharapkan pemda memetakan kebutuhan guru di masing-masing kabupaten/kota. Pemda kabupaten/kota tentu tahu jumlah kebutuhan di sekolah negeri maupun swasta. Data tersebut nantinya dikirim ke pusat guna penetapan kuota penerimaan guru tiap mata pelajaran di seluruh Indonesia.

Pemerintah bertekad program ini terlaksana pada 2012 sehingga 2013 tidak ada lagi guru, baik di sekolah negeri maupun swasta yang diangkat tanpa memiliki sertifikasi PPG. Setelah lulus PPG, peserta berpeluang diangkat menjadi pegawai negeri atau menjadi guru tetap sekolah swasta.

Sistem rekrutmen PPG pun nantinya berdasar supply dan demand, maksudnya kuota peserta yang diterima tergantung kebutuhan guru pada tahun saat ia lulus. Bukan diintegrasikan dengan pegawai negeri lagi.

Bagi sarjana yang ditugaskan mengajar di daerah terpencil, terluar, dan terdepan (3T) dengan hasil kinerja terbaik akan berpeluang masuk PPG ini tanpa tes. PPG ini akan dilakukan selama dua semester. Sedangkan untuk guru PAUD dan PGSD hanya satu semester.

Implikasi program ini akan terjadinya persaingan mutu di antara LPTK agar dapat mencetak lulusan berkualitas yang mampu masuk dalam PPG ini. Nantinya guru adalah orang-orang pilihan, lulusan FKIP negeri belum tentu bisa masuk PPG ini. Semua tergantung kualitas masing-masing.

Kuncinya berdasarkan mutu dari LPTK tersebut dan jika suatu LPTK bermutu kurang baik, lulusannya terancam tidak berpeluang masuk PPG ini. Artinya, sarjana pendidikan tersebut tidak akan mendapat pengakuan sebagai guru profesional yang bersertifikat sehingga tidak memiliki izin untuk mengajar di sekolah mana pun.

Semua organisasi pendidikan memiliki kesempatan melakukan pengawasan. Keberhasilan memperoleh guru berkualitas ini tergantung pada komitmen pemerintah dalam mengangkat guru yang memiliki sertifikat pendidikan melalui PPG ini.(fkip.unila.ac.id)